Hari ini Pedagang Pasar Timah Direlokasi

relokasi pedagang pasar timah

topmetro.news – Setelah sempat batal sebelumnya pada pekan lalu, relokasi pedagang Pasar Timah oleh petugas Satpol PP Kota Medan akan dilakukan kembali hari ini, Kamis (9/8/2018).

Relokasi pedagang Pasar Timah dilakukan untuk melanjutkan proyek revitalisasi bangunan pasar tersebut yang sempat tertunda hingga empat tahun belakangan.

Pantauan di lapangan, ratusan petugas Satpol PP telah berkumpul di depan Pasar Timah dengan didampingi personil kepolisian, TNI AD, dinas perhubungan, hingga dinas kesehatan. Namun mereka belum melakukan penertiban lantaran masih menunggu arahan pimpinannya.

BACA JUGA:

DPRD Medan Soroti Status Pasar Timah Terkatung-katung 5 Tahun

Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Timah Ilegal

Masalahnya, para pedagang tetap bersikukuh pada pendiriannya menolak relokasi. Pasalnya, tempat relokasi yang disediakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pedagang tetap menolak direlokasi karena tempat untuk menampung pedagang ilegal. Tempat relokasi dibangun di jalur hijau milik PT KAI,” kata Asril, kuasa hukum pedagang.

Diutarakan dia, selain masalah tempat penampungan yang tak berizin, pedagang juga telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kini, gugatannya sedang berproses di lembaga hukum tersebut.

“Jangan sedikit pun kita takut ketika berada di jalan yang benar. Kita sudah tegaskan menolak keras dan juga melakukan upaya hukum. Pedagang diharapkan tenang dan menunggu tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Asril.

Ia mengaku dirinya telah bernegosiasi untuk menunda relokasi kepada petugas Satpol PP. Namun petugas tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu pimpinannya tiba (Sekretaris Satpol PP Rahmad Harahap).

“Kami harap Satpol PP membuka mata dan hati nuraninya untuk tidak melakukan relokasi,” ucapnya.

Hingga kini, suasana masih berlangsung kondusif. Antara petugas dengan pedagang memilih menahan diri. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment